“Tapi pabrik sepatu mungkin akan memprioritaskan memanggil dari yang dirumahkan ini, saat kondisi membaik.”
Sedangkan untuk beberapa skema pemangkasan karyawan juga dilakukan oleh beberapa perusahaan dalam menghadapi situasi pandemi. Yakni dengan merumahkan karyawan yang kontraknya tinggal dua hingga tiga bulan.
“Ada yang kontraknya selesai, ada memang yang tinggal 2-3 bulan, tapi haknya selama bulan sisa itu sudah diberikan semua,” jelasnya.
Menurut Irwan kebijakan ini sah dilakukan oleh perusahaan. Mengingat kebijakan ini sendiri telah diatur oleh kementrian. “Jadi adanya perubahan ini dari jam kerja dan pengupahan sah di kondisi seperti ini. Dari menteri diperbolehkan selama ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.” (*)
Baca juga:
- Pekerjaan Tak Kunjung Selesai, Kebiasaan Ini Pemicunya
- Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
- Kades Tlogorejo Kecamatan Winong Pati Diancam Dibunuh oleh Orang yang Tak Dikenal