Syarat Beserta Hukum untuk Mencapai Pernikahan yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah

Baca juga : Membaca Ayat Kursi, Ketahuilah Manfaatnya untuk Diri Sendiri

Pernikahan akan menjadi sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh agama, adapun syarat dan hukumnya adalah:

Rukun Nikah :

  1. Calon Pengantin lelaki
  2. Calon Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi lelaki
  5. Ijab dan qobul

Selain rukun, dalam Islam ada syarat sah nikah yang wajib dipenuhi:

1. Beragama Islam

Pengantin pria dan wanita harus beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam.

2. Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri

Pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Periksa terlebih dulu riwayat keluargasebelum dilakukan pernikahan.

Baca Juga :   Hari Raya Idul Adha, Sebuah Teladan Kehidupan dari Nabi Ibrahim dan Keluarganya

3. Wali Akad Nikah
Wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Meski demikian, penggunaan wali hakim ini juga nggak sembarangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati