Amoral, Ayah Kandung Paksa Anak Lakukan Persetubuhan

“Saat itu, anak saya tengah tertidur didalam kamar, lalu saya paksa menuruti nafsu saya. Saya tidak ingat beberapa kali melakukan hal itu,” ucap AW.

Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan 3 kali, karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya.

“Saya melakukan tiga kali,” jelasnya di hadapan petugas.

Atas perbuatannya, AW dan AH dijerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UUNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH selaku abang korban akan diberlakukan tindak pidana anak,” jelas Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng. (*)

Baca Juga :   PPKM, Harga Kepokmas Stabil

Baca juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati