Baca juga : Masyarakat Enggan Patuhi Protokol Kesehatan, Dewan Dukung Pemkab Kenakan Denda
“Rencananya kita lakukan penertiban seperti biasa. Tapi secara resmi kita masih menunggu. Apakah dendanya dikenakan langsung atau bagaimana prosedurnya kita lihat setelah ada Perbup,” imbuhnya.
Dalam pelaksanannya nanti, pihak Satpol PP Pati akan meningkatkan frekuensi operasi dan tetap menggandeng beberapa pihak.
“Sesuai dengan apa yang kami sudah laksanakan, kami gabungan. Apapun perintah pimpinan, dari sisi personel kami siap. Dari Polri dan TNI juga siap. Juga nanti meningkatkan frekuensi penertiban dan durasi. Yang jelas kita tunggu pemerintah,” terang Hadi.
Di lini desa dan kecamatan, pihak Satpol PP akan berkomunikasi dengan Muspika, dan secara berkala melakukan sidak ke seluruh kecamatan di Pati.
“Di tingkat desa sesuai instruksi Bupati, untuk Muspika sudah dikomunikasikan kalau ada denda bagaimana teknisnya,” pungkas Hadi. (*)
Baca juga :
- Tak Gunakan Masker, Pemkab Kudus Mulai Terapkan Sanksi Denda 50 Ribu
- Langgar Protokol Kesehatan, Pegawai Pemprov Jateng Didenda 500 Ribu
- Pemkab Pati Akan Kenakan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter