Pati, Mitrapost.com – Berdasarkan data terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, Bumi Mina Tani sudah masuk dalam status zona merah atau beresiko tinggi penularan Covid-19. Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Pati Haryanto saat di wawancara Awak Media usai rapat koordinasi Covid-19 di ruang Joyokusumo Kantor Setda Kabupaten Pati, Kamis (10/9/2020).
Haryanto menilai, kondisi ini akan menjadi keprihatinan semua pihak. Oleh karenanya, Bupati Pati Haryanto telah mengambil langkah dan kebijakan dengan meningkatkan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan berupa hukuman denda. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Subsidi Internet Belajar Terbatas, Dewan Pati Usul Manfaatkan Mushola dan Masjid untuk Wifi Corner
Namun, jumlah denda bagi pelanggar protokol kesehatan masih belum ditentukan jumlah besarannyakarena masih dalam proses perumusan.
Bupati berharap, semua masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah untuk melakukan protokol Kesehatan, minimal menggunakan masker.