Baru Satu Hotel yang Mengajukan Izin Operasional di Fase New Normal

Baca juga: Sosialisasikan Perbub New Normal, Bupati Haryanto Keliling ke Desa

Hotel terkait harus memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat serta pemerintah daerah tentang Covid-19 di wilayahnya. Selain itu juga harus memastikan seluruh pekerja hotel memahami tentang pencegahan penularan Covid-19.

Wajib memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk menginformasikan social distancing dan protokol kesehatan, serta menyediakan handsanitizer di pintu masuk, lobby, meja resepsionis, pintu lift, dan area publik lainnya.

“Secara umum harus sesuai Perbub, kapasitas ruangan pertemuan maksimal 30%. Jadi misalnya untuk pertemuan muat 100 orang, pertemuannya dibatasi 30 orang saja. Kalau masalah kamar, dari pihak hotel ketika tamu masuk harus disediakan tempat cuci tangan dan protokol kesehatan lain. Tapi intinya kami menekan kanpada jumlah kehadiran dan pertemuan,” urai Joko. (*)

Baca Juga :   New Normal Jadi Ajang Menggali Potensi Muda-Mudi Pati

Baca juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati