Baca juga: Sosialisasikan Perbub New Normal, Bupati Haryanto Keliling ke Desa
Hotel terkait harus memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat serta pemerintah daerah tentang Covid-19 di wilayahnya. Selain itu juga harus memastikan seluruh pekerja hotel memahami tentang pencegahan penularan Covid-19.
Wajib memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk menginformasikan social distancing dan protokol kesehatan, serta menyediakan handsanitizer di pintu masuk, lobby, meja resepsionis, pintu lift, dan area publik lainnya.
“Secara umum harus sesuai Perbub, kapasitas ruangan pertemuan maksimal 30%. Jadi misalnya untuk pertemuan muat 100 orang, pertemuannya dibatasi 30 orang saja. Kalau masalah kamar, dari pihak hotel ketika tamu masuk harus disediakan tempat cuci tangan dan protokol kesehatan lain. Tapi intinya kami menekan kanpada jumlah kehadiran dan pertemuan,” urai Joko. (*)
Baca juga:
- Langgar Protokol Kesehatan Warga Sidoarjo Dihukum Baca Doa di Makam Korban Virus Corona
- Gugus Tugas Covid-19 Pati Kesulitan Cari Tempat Karantina
- Pemkab Pati Akan Kenakan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan