Semarang, Mitrapost.com – Dirreskrimum Polda Jateng mengungkap 5 Kasus Curat dan Curas di wilayah Hukum Polda Jateng di Halaman Dirreskrimum Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R Fidelis Purna Timoranto, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom dan Kasat Reskrim Polres Semarang, Kasat Reskrim Blora dan Kasat Reskrim Demak
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, selama bulan Januari sampai dengan Juni 2020 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus curas, curat berbagai modus serta pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Kasus pertama, Curat spesialis Alfamart dan Indomaret dengan 4 perkara yaitu di Indomaret Banyumas. Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam. Selanjutnya di Indomaret Gumilir dengan modus membobol ATM Bank dalam Indomaret, barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1 miliar rupiah yang ada di dalam mesin ATM.