Magelang, Mitrapost.com – Ngaku hanya coba-coba tanam ganja, dua pemuda asal Kabupaten Magelang diamankan aparat kepolisian.
Tim Polres Magelang mengamankan Aji Feri Fanani (26) asal Dusun Gedongan Kulon, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan Dedi Istiawan (39) asal Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun atas kepemilikan narkotika golongan satu yakni ganja atau mariyuana.
Polisi juga menyita 45 batang ganja yang ditanam di polybag dengan ukuran bervariasi.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman yang tumbuh di persawahan di daerah Desa Bondowoso,
Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut sampai akhirnya mengamankan tersangka Aji Feri Fanani, berikut barang bukti 5 batang tanaman ganja, berukuran 155 sentimeter, 130 sentimeter, 150 sentimeter, 160 sentimeter, dan 80 sentimeter.
“Dari tersangka Aji ini kita kembangkan lagi, dan menemukan TKP lain di rumah (tersangka Dedi) di wilayah Kecamatan Dukun juga memiliki tanaman narkotika golongan I ini,” ungkap Ronald, dalam pers rilis yang diterima Kamis (17/9/2020).