Illegal Logging, Polres Rembang Amankan 52 Gelondong Kayu Sonokeling

Rembang, Mitrapost.com Kepolisan Resor Rembang mengamankan sejumlah kayu jenis sonokeling dengan beragam ukuran. Sebanyak 52 potongan kayu tersebut merupakan hasil illegal logging dari daerah perhutani area Sale.

“Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 04.45 WIB, tersangka diamankan oleh pihak perhutani di jalan raya Sale-Jatirogo turut tanah Dukuh Krinjo Desa Sale Kecamatan Sale Kabupaten Rembang. Yang pada saat itu sedang memuat kayu sonokeling sebanyak 52 batang berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran,” ujar Tim Polres Rembang dalam keterangan pers tertulis pada Rabu (16/9/20).

Pencurian kayu dilakukan tersangka bernama Jamadi alias Sengkek pada 25 juni lalu. Ia menggunakan truk dengan nomor polisi K-1579-KD.

Baca Juga :   Polres Rembang Usut Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi

Tersangka menerangkan bahwa kayu yang ia angkut akan dikirim ke pihak E yang berada di desa Warugunung.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kayu di Wilayah Hutan KPH Randubelatung Ditangani Polres Blora

Namun pada saat penangkapan, tersangka sempat berhasil melarikan diri dari pihak perhutani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati