Konser Musik Saat Kampanye Ada di PKPU, KPAI: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19

Jakarta, Mitrapost.com Konser musik dalam kampanye pilkada diperbolehkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19.

Aturan dibolehkannya konser musik saat kampanye dini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

“Artinya jangan sampai konser musik yang muncul klaster baru (Covid-19),” kata Jasra dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, Kamis (17/9/2020).

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap dalam konser musik kampanye tidak ada tindakan eksploitasi anak. Sehingga, Pilkada 2020 bisa berlangsung dengan baik, memperhatikan protokol kesehatan dan tetap ramah anak.

Baca Juga :   Video : Aparat Keamanan Blora Kawal Pengundian Nomor Urut Paslon di Pilkada 2020

Baca juga: Tak Dilarang, KPU Blora Bolehkan Gelar Kampanye dengan Konser Dangdut

Sebaliknya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 tidak dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati