Denda Bagi Warga Pati Tak Bermasker, Dewan: Masker Melindungimu dan Orang Lain

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 tahun 2020. Dalam Perbup itu tercantum denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker ketika bepergian.

Menanggapi hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai sebelum pemberlakuan  denda, semestinya Pemkab melakukan edukasi yang lebih masih kepada masyarakat.

“Sebelum ada denda yang tak pakai masker itu harus ada edukasi yang lebih lebih masif dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati. Agar kesannya kita tak memberatkan masyarakat,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati, Nasro kapada Mitrapost.com, belum lama ini.

Baca juga : Didenda Rp200 Ribu Karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Pura-pura Pingsan

Baca Juga :   Retribusi Perpanjangan IMTA, Dewan Pati Berharap Ada Payung Hukum Diperjelas

Menurutnya yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat agar ikut serta memerangi penyebaran virus corona. Dengan menggunakan masker, menurutnya, masyarakat dapat berperan agar Kabupaten Pati pulih seperti sediakala.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati