Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 tahun 2020. Dalam Perbup itu tercantum denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker ketika bepergian.
Menanggapi hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai sebelum pemberlakuan denda, semestinya Pemkab melakukan edukasi yang lebih masih kepada masyarakat.
“Sebelum ada denda yang tak pakai masker itu harus ada edukasi yang lebih lebih masif dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati. Agar kesannya kita tak memberatkan masyarakat,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati, Nasro kapada Mitrapost.com, belum lama ini.
Baca juga : Didenda Rp200 Ribu Karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Pura-pura Pingsan
Menurutnya yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat agar ikut serta memerangi penyebaran virus corona. Dengan menggunakan masker, menurutnya, masyarakat dapat berperan agar Kabupaten Pati pulih seperti sediakala.