Pati, Mitrapost.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi baru saja menetapkan aturan bagi pesepeda yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Baca juga: Tempat Hiburan Tetap Buka, Dewan: Penegakan Protokol Kesehatan Tak Boleh Tebang Pilih
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Denda Bagi Warga Pati Tak Bermasker, Dewan: Masker Melindungimu dan Orang Lain
Adanya aturan bagi pesepeda mendapat sambutan baik dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, Noto Subiyanto. Ia menyatakan setuju akan kebijakan tersebut. Menurutnya adanya peraturan itu agar pesepeda lebih teratur dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.