Pati, Mitrapost.com – Operasi Yustisi yang digelar oleh Polres Pati pada Senin (21/9/2020) di Jalan Sudirman Pati berhasil menjaring 34 pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan dari hasil kegiatan operasi pihaknya mendapati ada puluhan pelanggar yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Baca juga : Razia di 3 Pasar, Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Nyanyi Hingga Bersihkan Sampah
“Jumlah total pelanggaran yang ditindak sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang didapati tidak menggunakan masker, 26 diantaranya mendapat teguran lisan dan 8 orang mendapat teguran tertulis,”terangnya Kepada Mitrapost.com.
Pihaknya menegaskan, kegiatan ini dilakukan karena banyak penambahan klaster Covid-19 akibat interaksi di masyarakat.
Oleh karenanya masyarakat diimbau untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dan diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M saat melakukan aktivitas. (*)
Baca juga :
- Operasi Yustisi, Polres Pati Sisir Tempat Hiburan dan Warung
- Hari Keempat Operasi Yustisi di Sluke, Sudah 95 Persen Warga yang Taat Aturan
- Polres Blora Sosialisasikan Protokol Kesehatan Sampai Turun ke Sawah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Wartawan Area Kabupaten Pati