Blora, Mitrapost.com – Gerakan Rakyat Menggugat atau GERAM melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora selama 40 menit. Audiensi ini guna menanyakan kasus-kasus yang tertimbun cukup lama.
“Aksi ini kami lakukan guna menepis dugaan bahwa terjadi 86 atau istilahnya jual beli kasus yang menerpa kami beberapa waktu lalu selaku pihak yang mengadukan atau melaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora,” kata Eko Arifianto, Koordinator GERAM pada Senin (21/9/2020).
Walaupun tidak bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora langsung, enam perwakilan GERAM ditemui oleh Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung.
“Ya, setelah sempat adu argumen soal administrasi audiensi, kita saling evaluasi dan memberikan masukan mengenai penanganan kasus yang ada,” ujar Eko.
Sedangkan Juru Bicara GERAM Seno Margo Utomo menambahi bahwa kedatangan GERAM lebih lanjut ingin mempertanyakan proses dan perkembangan penanganan kasus-kasus paska pelaporan. Dimana kasus tersebut sempat mandek selama 3 bulan kemarin karena wabah Covid-19.
“Ini adalah salah satu bentuk dukungan kita pada Kejaksaan Negeri Blora. Kita akan commit apabila nanti ada temuan baru terkait penyelidikan dan penyidikan. Intinya mau dibuat transparan,” jelasnya.
Baca juga : Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid
Sementara itu, Muhammad Adung selaku Kasi Intel yang merangkap Humas Kejari menyatakan hingga saat ini proses hukum yang ada masih tetap berjalan. Ia juga menjelaskan ketika ada pandemi memang diperintah untuk vakum sementara
“Memang cukup lama, karena kemarin ada perintah dari pusat di bulan Maret-April-Mei untuk tidak melakukan pemeriksaan. Pertimbangan waktu itu Covid-19 memang lagi ramai-ramainya. Kita lagi kerja sekarang. Ini masih berjalan. Saya gak main-main. Saya fair orangnya. Kalau memang di situ ada tindak pidana saya akan lanjutkan,” tegasnya.
Menurut Adung, semua proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Blora saat ini berjalan sama.
“Cuma media tidak ada yang nanya terkait kasus RSUD Blora. Saya gak mau 86. Saya gak ada beban di Blora. Saya gak akan main-main kalau di sini. Reputasi pangkat saya dan jabatan. Gak peduli saya siapa dia. Saya mau dipindah ke Papua gak peduli, kalau ada kaitannya dengan pejabat-pejabat itu. Tapi saya minta teman-teman fair juga sama saya. Hari ini saja kita melakukan pemeriksaan dua orang Kasubag Keuangan RSUD Blora,” ungkapnya.
Beberapa komitmen tercapai dalam pertemuan tersebut, diantaranya Kejaksaan Negeri Blora tetap melanjutkan proses penanganan kasus-kasus hukum di Blora, seperti kasus pungli RSUD dr R Soetijono Blora, kasus jual beli kios Pasar Cepu, kasus kunjungan kerja (kunker) fiktif DPRD Blora dan dugaan korupsi Desa Pilang.
Selain itu akan dilakukan pengungkapan tersangka kasus di ranah elite dan tidak hanya di level bawahan saja, serta akan segera dilakukan ekspos kasus-kasus hukum di Blora dengan menyiapkan transparansi progres setiap kasus yang akan di-publish ke media massa. (*)
Baca juga :
- Kejari Pati Pulihkan Rp224 Juta dari Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Kejari Pati Wajib Me-rapid Test Tahanan Sebelum Pengalihan ke Lapas
- Kejari Kudus dan Kejati Jateng, Dalami Kasus Suap PDAM
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta