Kejari Pati Pulihkan Rp224 Juta dari Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pati, Mitrapost.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus penagihan badan usaha yang menunggak iuaran atau tidak patuh membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, hingga Juli 2020 nominal sebesar Rp224.627.539 telah dipulihkan atau sudah dibayarkan iurannya. Pemulihan dana iuran tersebut adalah dari hasil penagihan iuran yang dilakukan sejak tahun 2019.

Sebelum dipulihkan, jumlah tunggakan dari beberapa badan usaha mencapai Rp622.994.248. Setelah dipulihkan, tinggal tersisa Rp398.366.709.

Dari pemulihan tersebut dirincikan 30 badan usaha patuh membayar, 2 menyicil, dan 53 tidak patuh.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Sasmito mengatakan, pemulihan ini merupakan salah satu wujud dari program bantuan hukum Kejari Pati.

Baca Juga :   Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penyelamat Pekerja di Tengah Pandemi

“Bantuan hukum di kita ada di perdata dan tata usaha negara. Khusus di instansi, lembaga dinas, BUMN dan BUMD bila ada gugatan dari pihak lain baik perdata maupun tata usaha negara dapat meminta ke Kejari,” terang Sasmito pada Rabu (26/8/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati