Pati, Mitrapost.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Dinas Ketenagakeran (Disnaker) Kabupaten Pati membalikkan data para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Pati.
Hal ini diperlukan agar tidak adanya pelanggaran kewajiban yang harus ditanggung TKA maupun perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“TKA memang saat ini sudah ada di Kabupaten Pati, alangkah baiknya dinas terkait mendata secara valid agar TKA bisa bermanfaat dan berkontribusi kepada PAD Kabupaten Pati,” ujar juru bicara Fraksi PKB, Muntammah, saat memberikan pandangan umum tentang Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, awal pekan lalu.
Terlebih data TKA di Kabupaten Pati yang dimiliki Pemkab dan Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Tengah berbeda.
Baca juga: Raperda Izin TKA, Dewan Wanti-wanti Ancaman Berkurangnya Loker untuk Warga Lokal
Data TKA yang dicatat Pemkab Pati hanya 8 orang. Data ini berdasarkan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019 lalu.
Namun, data dari Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah hampir dua kali lipatnya, yakni sebanyak 15 TKA. Hal ini tentunya disayangkan oleh pihaknya.
Maka dari itu, ia meminta hal ini diperhatikan, pihaknya tidak mau para TKA ini hanya mengambil keuntungan bisa bekerja di Kabupaten Pati tetapi tidak mau memberikan kontribusi kapada daerah. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Meski Sudah Buka, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Masih Sepi
- Jateng Selatan Masuki Masa Pencaroba, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- BPS Belum Bisa Proyeksikan Angka Kemiskinan Tahun Depan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan