Surabaya, Mitrapost.com – Enam Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota di kukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa.
Keenam PJS tersebut dari daerah pelaksana Pilkada, dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.35-2900, 131.35-3024, 131.35-2892, 131.35-3022, 131.35-2890, 131.35-2895. Acara tersebut dilakukan di Gedung Negara Grahadi, pada Kamis (24/9/2020).
Mereka adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo sebagai PJS Bupati Mojokerto, Kadiskominfo Jatim Benny Sampirwanto sebagai PJS Bupati Trenggalek, Kepala Bakorwil Malang Saichul Ghulam sebagai PJS Bupati Malang.
Kemudian Ka Satpol PP Jatim Budi Santoso menjadi PJS Bupati Blitar, Asisten Bidang Perekonomian Jatim Jumadi sebagai PJS Wali Kota Blitar dan Asisten Bidang Pemerintahan Ardo Sahak sebagai PJS Wali Kota Pasuruan.
Khofifah berpesan, agar konsolidasi demokrasi saat pilkada serentak selalu diseiringkan dengan upaya pengendalian Covid-19 di daerah masing- masing. Selain itu PJS Bupati/Wali Kota segera konsolidasi dengan semua elemen, khususnya Forkopimda.
Baca juga : Ganjar Lantik Tavip Supriyanto Sebagai Pjs Wali Kota Semarang
Terkait dengan Covid-19, Khofifah meminta kepada keenam PJS untuk koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan.
“Konsolidasi Demokrasi dalam Pilkada serentak tahun ini harus berseiring dengan berbagai ikhtiar dari berbagai hal yang terkait pengendalian COVID-19. Di antaranya dampak sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan harus dipastikan koordinasi antar Forkopimda intensif ,” kata Khofifah, Sabtu (26/9/2020).
Kepada para Sekda di enam Kabupaten/Kota, Khofifah juga meminta untuk segera kordinasi terkait finalisaai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disesuaikan dengan RKP dan RKPD Provinsi. Karena harus segera dibahas dalam RAPBD Tahun 2021.
“Saya ingin berpesan kepada Sekda di enam Kabupaten dan Kota, saya mohon segera nyekrup karena RKPD dan RAPBD harus segera dibahas dengan DPRD,” ujarnya.
Keenam PJS tersebut bertugas mulai hari ini, Sabtu 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari ke depan. Penunjukan PJS selama 71 hari mendatang ini dikarenakan para Kepala Daerah di enam wilayah tersebut diharuskan mengambil cuti guna melaksanakan kampanye jelang Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. (FT)
Baca juga :
- Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penyelamat Pekerja di Tengah Pandemi
- Ini Kronologi Gereja Jadi Klaster Covid-19 di Kabupaten Pati
- Bawaslu Kota Semarang Serukan 16 Larangan ASN Pada Pilwakot 2020
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul “Gubernur Khofifah Kukuhkan Enam Pjs Bupati dan Wali Kota.”
Redaksi Mitrapost.com