Jakarta, Mitrapost.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menganggarkan bantuan sebesar Rp 7,2 triliun untuk bantuan kuota internet. Bantuan tersebut akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama pandemi Covid-19, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan bantuan kuota internet ini dibagi menjadi dua, yakni umum untuk semua aplikasi dan belajar untuk aktivitas belajar.
“Giga itu dibagi kuota umum yang bisa digunakan berbagai jenis aplikasi dan kuota belajar yang secara spesifik hanya diberikan untuk aplikasi dan aktivitas belajar. Dan durasi bantuan ini selama 4 bulan,” ungkap Nadiem di Acara Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Dana Internet Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (25/9/2020).
Baca juga : Di Pati Pencairan Bantuan Kuota Kemendikbud Sudah Terealisasi
Berikut rincian kuota belajar untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen:
- Peserta Didik Jenjang PAUD (20 GB per bulan)
– 5 GB Kuota Umum
– 15 GB Kuota Belajar - Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (35 GB per bulan)
– 5 GB Kuota Umum
– 30 GB Kuota Belajar - Guru Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (42 GB per bulan)
– 5 GB Kuota Umum
– 37 GB Kuota Belajar - Dosen dan Mahasiswa (50 GB per bulan)
– 5 GB Kuota Umum
– 45 GB Kuota Belajar
Adapun, proses pemberian kuota gratis akan dilakukan dengan pengumpulan data terlebih dahulu oleh pihak sekolah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.
Data tersebut akan dikumpulkan melalui aplikasi Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Setelah itu, kuota internet gratis akan langsung dikirim ke nomor handphone yang telah terdaftar di aplikasi Dapodik bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen. (FT)
Baca juga :
- Tak Punya Anggaran Kuota Gratis untuk Madrasah, Kemenag Pati Andalkan Bantuan Operator
- Berikut Ini Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah
- Babak Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud
Artikel ini telah tayang di inet.detik.com dengan judul “Rincian Kuota Belajar untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen.”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaksi Mitrapost.com