Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekda Pati dan Forkopimda Pati kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau operasi yustisi di sejumlah lokasi, Selasa (29/9/2020).
Monitoring ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gabus, Kecamatan Winong, Kecamatan Jakenan dan Kecamatan Juwana.
Bupati menegaskan, sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat memakai masker dan monitoring jam malam bagi pemilik usaha.
“Tujuan kegiatan ini adalah penertiban warga yang tidak pakai masker. Sekaligus menyosialisasikan Perbup nomor 66 yang antara lain mengatur bahwa sanksi kerja sosial yang berlaku dalam Perbup nomor 49 meningkat jadi sanksi administrasi atau denda,” jelas Haryanto saat dikonfirmasi.
Baca juga: Satpol PP Pati Amankan Denda Rp 2,6 Juta dari Pelanggar Prokes
Dalam sidak tersebut, ditemukan banyak warung angkringan yang belum mematuhi imbauan protokol kesehatan. Yaitu, pelanggan yang tidak memakai masker dan tidak melaksanakan jam malam yaitu sampai jam 10 malam.
Atas hal tersebut, sejumlah pemuda yang kedapatan tidak memakai masker harus menerima sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Namun demikian, selain menegur dan mengingatkan para pemuda yang hobi kumpul-kumpul, Bupati bersama wakil Bupati tak lupa juga memberikan masker dan terus melakukan edukasi. (adv)
Baca juga:
- 14 Hari Gelar Operasi, Satpol PP Pati Menjaring Sebanyak 539 Pelanggar Protokol Kesehatan
- Jokowi Sebut Vaksin Covid Akan Disuntikkan ke 180 Juta Jiwa
- Pastikan Pelayanan di Tengah Pandemi COVID-19, Wabup Rembang Cek Penerapan Prokes
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com