Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tes Swab Mandiri, Maksimal Rp 900 Ribu

Jakarta, Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk melakukan tes swab secara mandiri.

“Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp900 ribu,” ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.

Harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing. Namun tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

Baca juga; BPKP Usulkan Tarif Swab Test Rp 797 untuk Jalur Mandiri

Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan tes swab mandiri karena alasan tertentu.

Sebelum ditetapkan batas tarif tes swab mandiri, harganya bisa berpuluh kali lipat dibandingkan rapid test, berkisar Rp 1,5 juta-Rp 4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.

Alasan dilakukannya pengaturan harga tes swab yakni presiden telah menginstruksikan agar testing ditingkatkan dan animo masyarakat untuk melakukan tes mandiri sebenarnya cukup tinggi. Namun harganya cukup bervariatif dan sebagian besar kalangan mendorong pemerintah untuk menetapkan harga acuan. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Kemenkes Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu!