Purwokerto, Mitrapost.com – Dua anak perempuan menjadi korban dugaan kasus human trafficking atau perdagangan manusia. Kasus berhasil diungkap oleh Satuan Resese Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban berinisial L (14), warga Sumbang, Banyumas,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (3/10/2020).
Laporan tersebut dilakukan setelah mengetahui hasil pemeriksaan rumah sakit yang menyebutkan adanya benjolan di alat vital anaknya.
Lanjut Berry mengatakan, penyebab terjadinya benjolan itu L mengaku jika telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki di salah satu hotel melati karena memiliki utang kepada seorang perempuan berinisial IDR (19), warga Baturraden, Banyumas.
“Korban punya utang sebesar Rp600 ribu atas uang sewa sepeda motor milik IDR. Saat ditagih oleh IDR, korban mengaku tidak mempunyai uang dan meminta dicarikan pekerjaan,” katanya.