Tasikmalaya, Mitrapost.com – Tangkap pengedar narkoba, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya berhasil amankan 18 paket plastik tembakau gorila siap edar.
Polisi menangkap BS (44), pengedar narkoba jenis tembakau gorila dengan sistem tempel di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (4/10/2020) malam.
Pelaku mengaku peminat tembakau gorila di Kota Tasikmalaya kembali marak saat kondisi pandemi corona.
Selain 18 paket plastik tembakau gorila siap edar, petugas juga mengamankan satu timbangan digital dan HP saat pria tersebut digerebek usai menyimpan salah satu paket yang dijanjikan dengan calon pembeli.
“Tersangka asal Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan selama ini mendapatkan barangnya yang dijual kembali di Tasikmalaya itu dari Depok,” jelas Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana, kepada wartawan di kantornya, Senin (5/10/2020).
Pelaku berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini sering menjual tembakau gorila.
Baca juga: Coba-coba Tanam Ganja, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Paket tembakau gorila itu dibungkus oleh pelaku memakai plastik kecil bening dengan berat timbangan keseluruhan sebanyak 25 gram.
Sebanyak 18 paket bening tersebut dibungkus kembali dengan kresek hitam untuk mengelabui petugas selama ini.
“Pelaku mengaku barang tersebut dibeli seharga Rp2.100.000 dengan cara ditransfer. Kemudian barang tersebut dikirim ke alamat yang telah disepakati atau sistem tempel. Tersangka mengedarkan lagi tembakau gorila yang sudah dibungkus paket-paket kecil dengan cara menjatuhkan di sebuah tempat yang sudah disepakati,” tambah Ade.
Saat ini, petugas telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya di Mako Polresta Tasikmalaya.
Kasusnya pun masih terus dikembangkan petugas untuk mengungkap jaringan pengedar tembakau gorila di Kota Tasikmalaya.
Sesuai keterangan pelaku, identitas pemasoknya pun sudah diketahui dan sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (fp)
Baca juga:
- Ketahuan Transaksi Narkoba, Dua Sahabat Diciduk Aparat Kepolisian
- Diberi Imbalan 20 Juta, Pria Ini Ngaku Kurir Hingga Sembunyikan Sabu dalam Dubur
- Kebutuhan Hidup Mendesak, Pria Ini Terpaksa Jual Ribuan Pil Koplo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tembakau Gorila Kembali Marak di Tasikmalaya, Penjualnya Pakai Sistem Tempel“.
Redaksi Mitrapost.com