Ada empat tuntutan yang intinya menolak UU Cipta Kerja dan berharap UU yang digodog dengan proses Omnibus Law ini dicabut melalui Perppu maupun jalur judicial review.
Setelah menyampaikan tuntutan mereka meminta Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin untuk menandantangi tuntutan ini sebagai bukti serah terima.
Namun, Ali Badrudin menolak. Apabila dia menandatangani tuntutan ini, ia khawatir direpresentasikan sebagai sikap DPRD Kabupaten Pati secara umum. Padahal DPRD Kabupaten Pati terdiri dari berbagai fraksi partai yang tidak semuanya menolak UU Cipta Kerja.
“DPRD itu kan lembaga legislatif yang kolektif kolegial. Kita terdiri 8 fraksi dari 10 partai,” ujar Ali Badrudin.
Sehingga ia membuat surat tanda terima sendiri yang menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Sekecil apapun aspirasi rakyat akan kami perjuangkan. Dan ini sebagai bukti. Kalau kami tidak menyampaikan ini, kalian bisa menuntut kami,” tandas Ali Badrudin. (Adv/UH/UP/SHT)