Kebumen, Mitrapost.com – Pemuda berinisial SU (36), warga Desa Plobangan Kecamatan Selomerto, Wonosobo dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen atas dugaan pencurian handphone.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka beraksi di rumah ZI warga Desa Kawedusan Kebumen, saat pemilik rumah sedang tidur.
“Tersangka masuk rumah dengan cara memanjat tembok setinggi satu meter dan masuk ke rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Senin (12/10/2020).
Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim di wilayah Selang Kebumen. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android milik korban,” kata Kapolres.
Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Ponpes Al Villa Khuzaemah Kini Mendekam di Penjara
Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil 3 handphone milik korban. Satu handphone lainnya telah dijual kepada seseorang.
Handphone-handphone itu diambil saat tergeletak di meja dan lantai rumah. Saat kejadian, korban tengah tertidur dan pintu belakang tidak terkunci.
“Saya masuk lewat belakang. Pintu tidak terkunci,” ungkap tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan. (fp)
Baca juga:
- Trik Hindari Pembobolan Rekening Lewat Nomor Telepon Mati
- Mantan Karyawan Victoria’s Secret di Bali Nekat Curi Parfum dan Bra Mahal
- Tolak UU Cipta Kerja, Ganjar Siap Dampingi Buruh
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Panjat Tembok Pagar, Warga Wonosobo Gasak Tiga Handphone Di Kebumen‘
Redaksi Mitrapost.com