Kebumen, Mitrapost.com – Pemuda berinisial SU (36), warga Desa Plobangan Kecamatan Selomerto, Wonosobo dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen atas dugaan pencurian handphone.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka beraksi di rumah ZI warga Desa Kawedusan Kebumen, saat pemilik rumah sedang tidur.
“Tersangka masuk rumah dengan cara memanjat tembok setinggi satu meter dan masuk ke rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Senin (12/10/2020).
Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim di wilayah Selang Kebumen. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android milik korban,” kata Kapolres.
Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Ponpes Al Villa Khuzaemah Kini Mendekam di Penjara
Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil 3 handphone milik korban. Satu handphone lainnya telah dijual kepada seseorang.