Pati, Mitrapost.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin sempat mengatakan, vaksin virus corona masih tetap bisa digunakan meski nantinya ditemukan kandungan bahan yang tidak halal.
Tim Mitrapost.com menemui Abdul Hamid, selaku Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati untuk mengorek keterangan dari pernyataan tersebut.
Baca juga: Video : Pendekatan Merakyat, Ganjar Temui Pendemo dengan Lagu Dangdut
Dalam perspektif agama Islam, Hamid membenarkan pernyataan wakil presiden RI tersebut. Ia nengatakan sesuatu yang darurat diperbolehkan asalkan belum ditemukan bahan yang halal.
“Dalam kondisi darurat, orang boleh menggunakan barang haram. Hanya darurat,” katanya kepada Mitrapost.com saat ditemui dikantor Kemenag Pati beberapa waktu yang lalu.
Diterangkan bahwa hal serupa pernah terjadi beberapa puluh tahun yang lalu, saat Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah haji menggunakan vaksin meningitis.
Baca juga: Prioritas Vaksinisasi Bagi Tenaga Medis dan Masyarakat yang Berisiko Tinggi Penyebaran Covid-19
“Dulu vaksi meningitis di haji itu mengandung preparatnya atau katalisatornya itu dari babi. Meskipun itu ada unsur babinya, masih diperbolehkan,” terangnya.
Kemudian dalam 10 tahun terakhir vaksin berbahan halal ditemukan, barulah vaksin yang haram dahulu tidak boleh digunakan lagi.
Sama halnya dengan vaksin Covid-19, bila nanti vaksin terpaksa memakai katalisator haram maka boleh digunakan.
“Misalnya nanti dari vaksinnya itu mengandung sesuatu yang tidak boleh, najis misalnya tapi karena tidak ada vaksin yang lain itu jadi diperbolehkan. Sampai berjalannya waktu untuk mencari bahan yang tidak mengandung najis,” pungkas Hamid. (*)
Baca juga:
- Perkembangan Uji Vaksin Covid-19, Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal
- Rencana Didistribusi Tahun 2021, Data Penerima Vaksin Covid-19 Masih Disiapkan
- Uji Praklinis Vaksin Covid-19 Diharapkan Bisa Dilakukan Desember Nanti
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Komentar