Tujuh ASN Kota Semarang Diduga Langgar Netralitas

Semarang, Mitrapost.com Tujuh oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mereka diduga telah melanggar asas netralitas ASN lantaran mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang berlaga di Pilwakot Semarang 2020.

“Iya, mereka diduga telah melanggar asas netralitas ASN dan kami telah rekomendasikan sesuai dengan perintah Undang-Undang,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Kamis (15/10/2020)

Naya menjelaskan, persoalan itu merupakan temuan dari kegiatan kampanye paslon Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita).

“Enam ASN itu mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP (Sahabat Hendrar Prihadi). Kemudian berfoto bersama dan mengunggahnya ke media sosial,” jelas dia.

Baca Juga :   Siap Gaspol Kampanye, Hendi-Ita Deklarasi Pilkada Damai

Baca juga: Imam Maskur, Berharap PNS Rembang Tinggikan Netralitas

“Sementara 1 ASN lainnya, mengomentari dan memberikan like pada postingan calon wali kota yang memuat konten politik,” sambung dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati