Tujuh ASN Kota Semarang Diduga Langgar Netralitas

Menurut dia, tujuh ASN tersebut telah melanggar undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No 53 tahun 2010 tentang dispilin dan kode etik ASN.

“ASN tidak diperbolehkan melakukan politik praktis,” jelas dia.

Jika terbukti melanggar, lanjut dia, berbagai sanksi telah menanti ASN nakal itu. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi yang tergolong berat.

“Bisa sanksi ringan, sedang atau berat. Mulai dari peringatan, tertulis, hingga pemberhentian dari profesi ASN,” tandas dia. (*)

Baca juga: 

 

Baca Juga :   Siap Gaspol Kampanye, Hendi-Ita Deklarasi Pilkada Damai

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati