Menurut dia, tujuh ASN tersebut telah melanggar undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No 53 tahun 2010 tentang dispilin dan kode etik ASN.
“ASN tidak diperbolehkan melakukan politik praktis,” jelas dia.
Jika terbukti melanggar, lanjut dia, berbagai sanksi telah menanti ASN nakal itu. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi yang tergolong berat.
“Bisa sanksi ringan, sedang atau berat. Mulai dari peringatan, tertulis, hingga pemberhentian dari profesi ASN,” tandas dia. (*)
Baca juga:
- Bawaslu Kota Semarang Serukan 16 Larangan ASN Pada Pilwakot 2020
- Incar Kemenangan, Hendi-Ita Didukung NU
- KPU Blora Gunakan Media Televisi untuk Menyiarkan Debat Paslon Pilkada
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS