Pekalongan, Mitrapost.com – Aparat gabungan akan gencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan karena Pekalongan masih berstatus zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Aparat gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, TNI-Polri, hingga anggota DPRD Jawa Tengah melakukan razia masker di tiga titik.
“Kami mengerahkan 35 personel yang disuport dari Kodam IV/ Diponegoro, Polda Jateng hingga DPRD Jateng,” kata kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, Sabtu (17/10/2020).
Tiga titik razia akan dilakukan di Lapangan Jetayu, perempatan Seruni dan Alun-alun. Ada 84 pelanggar ditindak.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Hukum dan Beri Hadiah Warga
Ia mengatakan, razia masker merupakan hal rutin dan berharap operasi gabungan punya efek jera.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Jateng, Tubayanu mengatakan, wilayah zona merah jadi perhatian khusus.
Pihaknya mendukung operasi yustisi, khususnya razia masker selama lima hari berturut-turut.
“Pelanggaran masih cukup tinggi, sejak Mei kami gelar operasi yustisi, sudah ada 100 ribuan pelanggar,” katanya.
Saat ini, pihaknya menyebar tim ke sembilan daerah zona merah untuk melakukan razia masker. (fp)
Baca juga:
- Dindikbud Kabupaten Pekalongan Tunda KBM Tatap Muka
- Imam Maskur Nilai Masyarakat Rembang Belum Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
- PKB Meminta Penanganan Dampak Covid-19 Menjadi Prioritas RAPBD 2021
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Aparat Gabungan Razia Masker Lima Hari di Kota Pekalongan‘.
Redaksi Mitrapost.com