Baca juga: Santri Gayeng Dukung Hafidz-Hanies di Pilkada Rembang
Ia mengatakan, bersama dua temannya melaporkan kegiatan kampanye Cabup nomor urut 2 ke Bawaslu. Karena dianggap melanggar aturan kampanye.
“Cabup Petahana menggunakan fasilitas umum, yaitu sarana pendidikan untuk kampanye. Selain itu dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik itu, Abdul Hafidz juga mengklaim bantuan sosial dari pemerintah untuk mempengaruhi ibu-ibu,” ungkapnya.
“Untuk itu, pihaknya meminta bawaslu untuk segera memproses kasus tersebut,” imbuh Charis.
Baca juga: Video : Hafidz Cuti, Pemkab Rembang Kenalkan Penjabat Sementara Bupati
Sementara itu Komisioner Bawaslu Rembang Amin Fauzi membenarkan adanya pelaporan dari warga terkait video viral Cabup nomor urut 2 Abdul Hafidz. Ia menyatakan akan segera mengambil tindakan dan akan segera memverifikasi terkait kasus tersebut.
“Ada waktu tujuh hari waktu Bawaslu untuk mengungkap kasus tersebut. Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak di dalamnya,” tuturnya.