Cabup Petahana, Hafidz Dijadwalkan Pemeriksaan Bawaslu Besok

Rembang, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap calon Bupati petahana, Abdul Hafidz pada Kamis (22/10/2020) besok. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pendidikan.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan, Abdul Hafidz dijadwalkan memberikan penjelasan kepada Bawaslu Rembang pada Kamis (22/10/2020) pukul 13.00 WIB besok.

Baca juga: Viral Video Kampanye Diduga Klaim Bansos Pemerintah, Warga Laporkan Hafidz ke Bawaslu

“Pak Hafidz Kamis jam 13.00 WIB. Istilahnya bukan diperiksa, tapi nomenklatur yang dipakai klarifikasi,” terang Totok dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Hafidz sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye di lokasi fasilitas pendidikan. Pelapornya adalah warga atas nama Moch Charis Kurniawan warga Kecamatan Rembang. Laporan sudah teregister dengan nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Antisipasi Dua Ancaman Pilkada, Penyebaran Covid-19 Hingga Keamanan

Baca juga: Santri Gayeng Dukung Hafidz-Hanies di Pilkada Rembang

Terlapor diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang.

“Bawaslu Rembang saat ini masih dalam proses mengundang para pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi. Bawaslu Rembang juga akan mengundang terlapor Abdul Hafidz untuk dimintai klarifikasi,” katanya.

Baca juga: Hafidz Cuti, Pemkab Rembang Kenalkan Penjabat Sementara Bupati

Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menambahkan, dalam melakukan klarifikasi Bawaslu Rembang didampingi oleh kejaksaan dan Polres yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut, setelah selesai nanti kembali dilakukan pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Baca Juga :   Atasi Angka Kemiskinan di Rembang, Hafidz: Warga Jangan Cuma Jadi Buruh!

Kasus tersebut diduga melanggar pasal 69 huruf i jo pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Isinya, Paslon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat pendidikan. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati