Kudus, Mitrapost.com – Jumlah angka pelanggaran penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Kudus hampir mencapai 14.000.
Satpol PP Kudus mencatat tepatnya ada 13.835 kasus pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Jumlah pelanggaran sebanyak itu terjadi sejak 26 Agustus 2020, ketika diberlakukan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020, hingga 21 Oktober 2020,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, Kamis (22/10/2020).
Kasus tersebut tercatat selama pelaksanaan operasi bersama tim gabungan dengan menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Kudus.
“Belasan ribu pelanggaran tersebut meliputi teguran lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus, dan kerja sosial sebanyak 11.361 kasus,” katanya.
Baca juga: Lima Daerah di Jateng Jadi Pelanggar Protokol Kesehatan Terbanyak
Sementara pelanggar yang diberikan sanksi denda, kata dia, untuk perorangan sebanyak 1.720 orang dengan total denda Rp86 juta, sedangkan pelaku usaha tercatat ada 26 tempat usaha dengan total denda sebesar Rp5,2 juta.
“Total sanksi denda sebesar Rp91,2 juta. Dimungkinkan masih bisa bertambah karena operasi terus dilakukan,” ujarnya.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Jenis pelanggaran pun bermacam, mulai soal kewajiban memakai masker hingga di tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.
“Dengan adanya penegakan aturan tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi sehingga Kabupaten Kudus bisa menuju zona hijau dengan kasus COVID-19 nihil,” katanya.
Sasaran operasi, dalam penegakan aturan ini diantaranya masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah pengunjungnya. (fp)
Baca juga:
- 14 Hari Gelar Operasi, Satpol PP Pati Menjaring Sebanyak 539 Pelanggar Protokol Kesehatan
- Kesadaran Masyarakat Minim, Gerakan Pakai Masker Diperpanjang
- Update Covid 19 di Pati: 552 Positif, 397 Sembuh, 63 Meninggal
Artkel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul ‘Jumlah pelanggaran protokol kesehatan di Kudus 13.835 kasus‘.
Redaksi Mitrapost.com