Dua Kasus Kampanye Rembang, Dinyatakan Tak Melanggar Aturan

Rembang, Mitrapost.com – Dua kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon bupati Rembang tidak dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto di kantornya pada Jumat (23/10/2020). Ia menjelaskan kedua kasus tersebut tidak memenuhi definisi dalam undang-undang pelanggaran pidana pemilih Pasal 187.

Baca juga: Gelar Audiensi, Harno – Bayu Komitmen Peduli Guru dan Nakes Honorer

“Untuk frasa setiap orang baik Pak Harno-Bayu maupun Hafidz, dengan sengajanya itu memenuhi.  Cuma kalau kita mencermati undang-undang pemilihan bahwa definisi kampanye tidak bisa memenuhi unsur,” jelasnya.

Meskipun begitu, Totok membenarkan lokasi kejadian kedua kasus memang benar adanya. Ia menjelaskan dalam kasus yang menjerat pasangan calon nomor urut 01 memang bertempat di sebuah tempat ibadah. Sedangkan paslon nomor urut 02 bertempat di sebuah lembaga pendidikan.

Baca Juga :   Perhutani dan Bhabinkamtibmas Lakukan Pembinaan Pesanggem di Kawasan Hutan

Baca juga: Viral Video Kampanye Diduga Klaim Bansos Pemerintah, Warga Laporkan Hafidz ke Bawaslu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati