Baca juga: Sedang Sedot Air, TKG Dishub Ciamis Diduga Kesetrum dan Ditemukan Tewas
Perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SWDKLLJ akan dilakukan hingga 19 Desember mendatang.
Perlu diketahui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor adalah inisiasi dari Mendagri dalam instruksi resminya No.1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pembebasan denda ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Penghapusan hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. (*)
Baca juga:
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Ditangkap, Korban Masih Kerabat Presiden Jokowi
- Asap Putih Setinggi 250 Meter Terpantau Muncul di Gunung Merapi Pagi Ini
- Tahun Depan, Pendapatan Pajak Daerah Diprediksi Mengalami Kenaikkan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati