Pemutihan Denda Pajak Bermotor Diperpanjang

Baca juga: Sedang Sedot Air, TKG Dishub Ciamis Diduga Kesetrum dan Ditemukan Tewas

Perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SWDKLLJ akan dilakukan hingga 19 Desember mendatang.

Perlu diketahui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor adalah inisiasi dari Mendagri dalam instruksi resminya No.1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pembebasan denda ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Penghapusan hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Video : Pemprov Jateng Sudah Terima 62 Ribu Dosis Vaksin Sinovac

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati