Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Pjs Bupati Rembang: Menjamin Data Otentik

Rembang, Mitrapost.com – Sidang paripurna akhirnya kembali digelar pada Jumat siang (23/10/20) di Gedung DPRD Rembang. Dalam rapat, nantinya akan membahas 7 Raperda sekaligus ditambah satu rancangan awal Raperda tentang Tata Ruang di kota Rembang.

Dari ketujuh Raperda yang ada, salah satu yang diajukan dalam pembahasan rapat paripurna tersebut adalah tentang raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Baca juga: Kantongi Surat Izin Mendagri, Pjs Bupati Rembang Ikuti Pembahasan Raperda

Pemkab yang diwakili oleh Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur menjabarkan Raperda ini dirasa perlu untuk menjamin kearsipan yang ada di Kabupaten Rembang agar tetap dinamis.

“Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpecaya untuk menjamin kepentingan negara, dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan diperlukan penyelenggaraan kearsipan sesuai prinsip kaidah dan standar kearsipan,” terangnya dalam gambaran awal pokok bahasan Reperda itu, Jumat (23/10/2020) kemarin.