Dewan Pati Minta Pemdes Tak Jadikan PTSL ‘Lahan Proyek’

Pati, Mitrapost.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Desa (Pemdes) tidak menjadikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai lahan untuk mencari keuntungan dengan memungut iuran yang tidak masuk akal atau pungutan liar.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri acara penyerahan sertifikat secara simbolik, Senin (9/11/2020) kemarin.

Bambang tak mempermasalahkan biaya PTSL di tingkat desa berbeda dengan biaya yang resmi ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, asalkan biaya tersebut masih wajar dan telah disepakati masyarakat di desa tersebut.

“Saya berpesan, terutama kepala desa, mohon anggaran (biaya PTSL) jangan mengada-ada. Jadi yang resmi itu berapa ribu per sertifikat itulah. Kecuali terpaksa dalam tanda kutip ada biaya-biaya tambahan dan itu disepakati masing-masing desa,” ujar Bambang.