Sebut Polisi Sebagai Pengemis Berseragam, Sopir Truk Ayam Kena Pasal ITE

Surabaya, Mitrapost.com Seorang sopir truk diamankan kepolisian karena menghina petugas kepolisian sebagai ‘pengemis berseragam’.

Adalah Joko Ristiawan (32) yang mengunggah video melalui Facebook dengan takarir ‘Pengemis Berbaju Seragam di Km 759 Asu‘.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 23 September 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di Tol Sidoarjo KM 759 arah Porong. Yang ditilang adalah seorang sopir truk ayam karena muatannya melebihi kapasitas.

“Dia berusaha memberikan suap terhadap petugas, namun oleh petugas ditolak dan tetap ditilang,” ujar Sumardji di mapolresta, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Merambah ke UU ITE, Kasus Penganiayaan Oleh Bos Karaoke Paradise Makin Panas

Baca Juga :   Diskominfo Pati Punya Website Anti Hoaks Guna Berantas Kabar Bohong

Sumardji mengatakan, karena merasa kecewa terhadap petugas PJR, maka pria asal Ganuk, Semarang itu merekam di saat dia ditilang. Dalam rekamannya tersebut, si sopir mengeluarkan kata-kata yang berisi penghinaan terhadap polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati