Sebut Polisi Sebagai Pengemis Berseragam, Sopir Truk Ayam Kena Pasal ITE

“Kemudian oleh pelaku hasil rekaman videonya itu diunggah di akun Facebook Joko Umbaran Unyil, yang saat ini sudah di-takedown,” tambah Sumardji.

Sumardji menjelaskan, penghinaan terhadap polisi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Pelaku ditangkap di wilayah Gresik, setelah sebelumnya dibuntuti oleh anggota Satreskrim mulai dari Semarang.

“Pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman penjara selama enam tahun,” pungkas Sumardji. (fp)

Baca juga: 

Baca Juga :   Diskominfo Pati Punya Website Anti Hoaks Guna Berantas Kabar Bohong

 

Artkel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Soal Sopir Truk Ayam yang Ditangkap Gegara Sebut Polisi Pengemis Berseragam‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati