“Kemudian oleh pelaku hasil rekaman videonya itu diunggah di akun Facebook Joko Umbaran Unyil, yang saat ini sudah di-takedown,” tambah Sumardji.
Sumardji menjelaskan, penghinaan terhadap polisi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Pelaku ditangkap di wilayah Gresik, setelah sebelumnya dibuntuti oleh anggota Satreskrim mulai dari Semarang.
“Pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman penjara selama enam tahun,” pungkas Sumardji. (fp)
Baca juga:
- 3 Admin Medsos Ditangkap Polisi Karena Ajak Pelajar Rusuh Saat Demo UU Cipta Kerja
- Pagar Nusa Pati Angkat Bicara Soal Tudingan Gus Nur Terhadap NU
- 7 Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Sebelum Unggah ke Medsos
Artkel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Soal Sopir Truk Ayam yang Ditangkap Gegara Sebut Polisi Pengemis Berseragam‘.