Rembang, Mitrapost.com – Keberadaan limbah yang ada di beberapa titik wilayah Kabupaten Rembang terus dimintakan penjelasan oleh beberapa pihak khususnya warga Rembang sendiri.
Salah satunya adalah Forum Peduli Masyarakat Lingkungan Rembang yang disampaikan melalui audiensi di Gedung DPRD Rembang pada Kamis (12/11/2020).
Menurut keterangan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Budi Priyanggodo mengatakan bahwa posisi pihaknya sampai hari ini masih dalam tahap klarifikasi ke KLHK pusat tentang benar tidaknya keberadaan limbah tersebut.
“Dari Dinas Lingkungan Hidup hanya sebatas klarifikasi belum sampai tahap selanjutnya,” ungkapnya di forum audiensi.
Baca juga: Warga Tuntut Limbah di Sluke Segera Dipindah
Budi Priyanggodo menjelaskan klarifikasi saat ini berasal dari permintaan atas laporan dari salah satu portal berita online di Rembang pada akhir September yang lalu. Dimana portal tersebut yang melaporkan telah ada limbah di beberapa titik di area Rembang mulai dari Kecamatan Kragan, Sedan dan Sluke.
“Kemudian kita mengumpulkan data dan kita juga sudah ke lokasi bersamaan dengan adanya audiensi yang pertama. Namun dalam perjalanan kegiatan tersebut sudah masuk dalam kepolisian. Karena ada kegiatan yang sama kami hentikan dan sinkronisasikan dengan kepolisian,” imbuhnya.
Sedangkan adanya tudingan limbah tersebut dalam kategori beracun, Budi Priyanggodo menjelaskan seharusnya perizinan sudah diurus sebelum sampai di area Rembang. Menurutnya perizinan untuk limbah yang dianggap beracun seharusnya berada dalam perizinan sebelum ke lokasi tujuan bukan dari pihak tempat tujuan, dalam konteks ini di Rembang.
“Jika kita runut dari kegiatan yang ada otomatis kalau itu memang ditengarai limbah B3, sebelum keluar dari lokasi itu seharusnya sudah mendapat izin dahulu. Karena tidak mungkin limbah B3 bisa keluar tanpa izin tertentu yang harus dipenuhi.”
Baca juga: Keluhkan Limbah, Warga Datangi DPRD Rembang
Budi Priyanggodo juga menjelaskan lebih lanjut, jika terdapat perizinan dari pihak DLH Rembang itu hanya sebatas izin tempat penampungan sementara untuk limbah. Namun hal itu tidak dapat di lakukan oleh DLH Rembang, karena belum ada perda yang mengatur kesesuaian tata ruang di Rembang.
“Kewenangan kami hanya tempat izin sementara, itupun hanya sementara. Dan DLH bisa bergerak jika sudah ada izin kesesuain tata ruang. Sebelum ada persetujuan tata ruang untuk kegiatan yang dimaksud tidak akan pernah bisa mengeluarkan izin apapun.”
Sedangkan untuk uji lab terkait limbah yang ada tersebut beracun atau tidak, pihak DLH telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selain itu pihak DLH mengaku untuk tes lab terkait limbah tidak dapat dilakukan di Jawa Tengah melainkan di Jakarta yang dianggapnya bisa memenuhi.
“Tes lab di Jawa Tengah belum ada yang mampu, adanya di Jakarta. Harapan kami jika ada pengujian kami konsultasikan ke KLHK karena yang memiliki kewenangan dan sarana dan prasarana dari sana,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Mengalir Hingga Pemukiman, Warga Keluhkan Limbah RS KSH
- Limbah Pabrik Ganggu Lingkungan, DLH Utamakan Pembinaan daripada Penutupan
- Imbas Limbah Menggunung di Sluke, Ternak Warga Tewas
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS