Rembang, Mitrapost.com – Potensi peredaran rokok ilegal diprediksi akan meningkat seiring masa pandemi covid-19 yang berdampak menurunnya pendapatan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, Didit Ghofar, dalam Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, di Kantor Bupati Rembang, Rabu (18/11/2020). Ia mengungkapkan, kondisi paceklik seperti saat ini dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Tak Beri Sanksi Pedagang Rokok Ilegal, Ini alasannya
Menurut Didit, Hal ini berkaca dari peristiwa sebelumnya yang terjadi di salah satu kota nelayan Jepara. Penghasilan nelayan yang anjlok akibat paceklik membuat para nelayan memborong beberapa dus rokok untuk menemani pelayarannya.
Oleh karenanya, Bea Cukai menggencarkan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal. Pasalnya, kandungan zat yang terdapat pada rokok illegal dapat membahayakan kesehatan para konsumen.
Baca juga: Hasil Operasi Bea Cukai, Temuan Rokok Ilegal di Rembang Rendah
“Kalau dari kami begini, rokok yang legal saja dari sisi kesehatan itu harus dengan kadar nikotin dan tar tertentu. Itu saja sudah dapat membuat kecanduan dan tetap berisiko pada kesehatan,” ucap Didit.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal yang tak membayar cukai seakan tak bertanggung jawab akan keselamatan konsumen. Pasalnya, cukai yang diberasal dari rokok nantinya akan disuntikkan ke BPJS Kesehatan.
Hingga saat ini, peredaran rokok ilegal Kabupaten Rembang mengalami penurunan, sekitar 20 dus dalam kurun tahun ini. Didit menilai angka ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya yang bisa mencapai jumlah ton. (*)
Baca juga:
- Gerebek 2 Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Amankan 476.200 Batang SKM
- Video : Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati