Rembang, Mitrapost.com – Potensi peredaran rokok ilegal diprediksi akan meningkat seiring masa pandemi covid-19 yang berdampak menurunnya pendapatan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, Didit Ghofar, dalam Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, di Kantor Bupati Rembang, Rabu (18/11/2020). Ia mengungkapkan, kondisi paceklik seperti saat ini dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Tak Beri Sanksi Pedagang Rokok Ilegal, Ini alasannya
Menurut Didit, Hal ini berkaca dari peristiwa sebelumnya yang terjadi di salah satu kota nelayan Jepara. Penghasilan nelayan yang anjlok akibat paceklik membuat para nelayan memborong beberapa dus rokok untuk menemani pelayarannya.
Oleh karenanya, Bea Cukai menggencarkan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal. Pasalnya, kandungan zat yang terdapat pada rokok illegal dapat membahayakan kesehatan para konsumen.
Baca juga: Hasil Operasi Bea Cukai, Temuan Rokok Ilegal di Rembang Rendah