Kudus, Mitrapost.com – Bea Cukai Kudus mengamankan 476.200 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari dua rumah yang diduga tempat penimbunan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
“Kami telah melakukan penindakan terhadap dua rumah di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang kena cukai hasil tembakau ilegal pada Rabu (30/9),” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui keterangan tertulis pada Jumat (2/10/2020).
Dalam kejadian itu ada sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 476.200 batang jenis SKM yang diamankan Bea Cukai Kudus. Jumlah itu diperkirakan bernilai Rp 485,72 juta.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp282,54 juta,” kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya penimbunan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Kudus melakukan pengecekan dua rumah di Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.