“Kalau dari kami begini, rokok yang legal saja dari sisi kesehatan itu harus dengan kadar nikotin dan tar tertentu. Itu saja sudah dapat membuat kecanduan dan tetap berisiko pada kesehatan,” ucap Didit.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal yang tak membayar cukai seakan tak bertanggung jawab akan keselamatan konsumen. Pasalnya, cukai yang diberasal dari rokok nantinya akan disuntikkan ke BPJS Kesehatan.
Hingga saat ini, peredaran rokok ilegal Kabupaten Rembang mengalami penurunan, sekitar 20 dus dalam kurun tahun ini. Didit menilai angka ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya yang bisa mencapai jumlah ton. (*)
Baca juga:
- Gerebek 2 Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Amankan 476.200 Batang SKM
- Video : Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram