Temanggung, Mitrapost.com – Berbulan-bulan curi minyak goreng di berbagai swalayan, AM (50) warga Desa Ngemplak, Kandangan, Kabupaten Temanggung berhasil diringkus.
Dalam konferensi pers pada Selasa (17/11/2020), Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung mengatakan bahwa per hari tersangka setidaknya mampu mencuri 12 minyak goreng kemasan isi 1 liter di beberapa toko swalayan.
Pelaku menjual minyak hasil curiannya ke Pasar Legi Parakan dengan harga 10 ribu per kemasan.
AKBP menjelaskan bahwa kasus ini diketahui dari laporan korban, Agus Supriyanto, warga Tegalurung Kecamatan Bulu bahwa ada orang mencuri di tokonya.
Berbekal rekaman kamera pengawas, kepolisian dapat melacak nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Hasil pelacakan mengarah pada tersangka dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Berikut barang bukti telah diamankan,” katanya.
Baca juga: 14 Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dibekuk Tim Jatanras Polda Jawa Tengah
Atas perbuatannya AM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka juga mengaku bahwa perbuatannya sudah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir seorang diri.
Modus dalam melakukan pencurian, kata dia, membeli minuman kemasan di toko swalayan, kemudian memasukkan minyak goreng kemasan di balik jaket yang dikenakan.
“Minuman kemasan yang dibayar, sedangkan minyak goreng disembunyikan di balik jaket. Pada awalnya saya berdebar tetapi menjadi biasa,” katanya.
Adapun toko swalayan yang jadi sasaran pencurian hampir di semua kecamatan di Temanggung, antara lain Airlangga Mart, A Mart Badran, Indomaret Kranggan, Alfamart Kranggan, Mahkota Swalayan Kranggan, Toserba Cik Devi Kranggan, dan Toserba Semesta Pasar Pringsurat. (fp)
Baca juga:
- Lewat Jalan Trowelo Gembong, Karyawan Swalayan DIbegal
- Curi Emas demi Beli Miras, Dua Pria Congkel Rumah Warga di Kuningan
- Seorang Suami Bunuh Pria yang Dicurigai Sebagai Selingkuhan Istrinya
Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Pencuri spesialis minyak goreng toko swalayan di Temanggung diringkus‘.
Redaksi Mitrapost.com
Komentar