Kuningan, Mitrapost.com – Pria berinisial H (40) nekat mencuri perhiasan emas di rumah warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
Dalam keterangannya, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menyebutkan tersangka H merupakan warga Palembang yang tinggal di Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
H nekat mencuri perhiasan berupa gelang emas dengan cara membobol rumah korban bernama Ratna Komalasari (54) bersama seorang rekannya berinisial E (34) yang saat ini masih berstatus DPO.
“Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial H. Tersangka ini bersama rekannya yang masih DPO membobol rumah korbannya di Kelurahan Purwawinangun dan mengambil perhiasan berupa gelang emas,” kata Lukman dalam keterangan pers Senin (16/11/2020).
Baca juga: Gondol Emas Senilai 2 Miliar, Komplotan Perampok Terpaksa Dilumpuhkan Polisi
Lukman menjelaskan, aksi keduanya dilakukan pada 28 Agustus 2020 lalu. Tersangka H dan E berboncengan menggunakan sepeda motor mengelilingi rumah korban untuk melihat situasi. Setelah dirasa aman dan tidak ada orang dalam rumah, H kemudian masuk dengan mencongkel pintu.