Temanggung, Mitrapost.com – Berbulan-bulan curi minyak goreng di berbagai swalayan, AM (50) warga Desa Ngemplak, Kandangan, Kabupaten Temanggung berhasil diringkus.
Dalam konferensi pers pada Selasa (17/11/2020), Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung mengatakan bahwa per hari tersangka setidaknya mampu mencuri 12 minyak goreng kemasan isi 1 liter di beberapa toko swalayan.
Pelaku menjual minyak hasil curiannya ke Pasar Legi Parakan dengan harga 10 ribu per kemasan.
AKBP menjelaskan bahwa kasus ini diketahui dari laporan korban, Agus Supriyanto, warga Tegalurung Kecamatan Bulu bahwa ada orang mencuri di tokonya.
Berbekal rekaman kamera pengawas, kepolisian dapat melacak nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Hasil pelacakan mengarah pada tersangka dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Berikut barang bukti telah diamankan,” katanya.
Baca juga: 14 Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dibekuk Tim Jatanras Polda Jawa Tengah
Komentar