Lindungi Hak Petani Peroleh Pupuk Subsidi, E-RDKK Mulai Diketatkan Tahun Ini

Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Pati, M Giarto menegaskan bahwa petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus sudah tercatat di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Warga Masih Kesulitan Dapatkan Pupuk Subsidi, Begini Jawaban DPRD Jawa Tengah

“Kalau kita untuk penyaluran dasarnya satu. Penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2020 itu berdasarkan data e-RDKK yang sudah diinput sampai Juli 2020. Bila belum terdaftar, berarti belum bisa dilayani mendapatkan pupuk subsidi,” katanya kepada Mitrapsot.com, Jumat (20/11/2020).

“Misalnya baru membuat kartu tani di November, sedangkan butuh pupuknya di bulan November, sesuai ketentuan orang tersebut belum bisa dilayani. Bisa dilayani insyaallah tahun depan. Di tahun 2020 bisa dilayani bagi petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sampai bulan Juli 2020,” imbuhnya.

Baca juga: Video : Penebusan Pupuk Bersubsidi Pakai Kartu Tani, Petani Kesulitan Buat Kartu Tani

Diketahui pencanangan RDKK sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu, namun diakui Giarto pengetatannya mulai dilakukan tahun ini.

“Sosialisasi sudah dilakukan sejak 2017, tahun ini lah yang ditetapkan oleh kementerian seperti itu transisinya, sekarang ditegasi, yang kemarin masih toleransi-toleransi. Makanya orang bilang pupuk sulit pupuk langka tapi mereka tidak tercantum di RDKK. Padahal kartu tani sudah dimulai di 2017 artinya mereka tidak mau mengurus,” terangnya.

Untuk menjembatani petani yang belum terdaftar, Dinas Pertanian mengimbau kepada para produsen pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi agar bisa digunakan oleh para petani di musim tanam bulan November ini.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati