Namun, Helti menegaskan untuk relaksasi pembayaran iuran tunggakan ini berlaku jika pihak yang disebutkan sebelumnya mendaftarkan diri ke BPJS. Helti menyebutkan untuk pendaftaran dapat dilakukan paling lambat hingga 31 Desember tahun ini.
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Agama Hanya Rp 9.400
“Namun sisa tunggakkan harus tetap dibayar paling lambat hingga 31 Desember 2021. Nah kalau memang bisa mencicil sisa tunggakannya, dimungkinkan membayar sesuai kemampuannya, asal dia sudah membayar relaksasi yang 6 bulan plus satu bulan berjalan itu.”
Helti menambahkan bahwa relaksasi ini merupakan upaya pemerintah membantu dalam meringankan dalam kesehatan warganya. Terutama dalam akses kesehatan melalui progam BPJS Kesehatan. (*)
Baca juga:
- Pandangan Dewan Terkait Wacana UMKM Terhubung Perbankan, Perpajakan, dan BPJS
- Video : BPJS Rembang Tindaklanjuti Program Subsidi Gaji
- Lomba Knows and Win Ramaikan HUT BPJS Kesehatan ke 52
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram