Peserta Menunggak 6 Bulan, BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran

Namun, Helti menegaskan untuk relaksasi pembayaran iuran tunggakan ini berlaku jika pihak yang disebutkan sebelumnya mendaftarkan diri ke BPJS. Helti menyebutkan untuk pendaftaran dapat dilakukan paling lambat hingga 31 Desember tahun ini.

Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Agama Hanya Rp 9.400

“Namun sisa tunggakkan harus tetap dibayar paling lambat hingga 31 Desember 2021. Nah kalau memang bisa mencicil sisa tunggakannya, dimungkinkan membayar sesuai kemampuannya, asal dia sudah membayar relaksasi yang 6 bulan plus satu bulan berjalan itu.”

Helti menambahkan bahwa relaksasi ini merupakan upaya pemerintah membantu dalam meringankan dalam kesehatan warganya.  Terutama dalam akses kesehatan  melalui progam BPJS Kesehatan. (*)

Baca Juga :   Video : Pemkab Rembang Adakan Persiapan Upacara Hari Pahlawan Hari Ini

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati