Peserta Menunggak 6 Bulan, BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran

Rembang, Mitrapost.com – Mewabahnya pandemi covid-19 pada April lalu, membuat beberapa kebijakan di segala sektor terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Salah satu sektor yang memiliki perubahan kebijakan yakni dari BPJS Kesehatan.

Dalam acara “Media Gathering” di Hotel Pollos Rembang, ketua BPJS Kesehatan Cabang Pati, Helti Endrasari pada Jumat (20/11/2020) mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan kebijakan berupa keringanan pembayaran iuran tunggakan atau relaksasi untuk peserta JKN-KIS.

Helti menambahkan, aturan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Pepres) nomer 64 tahun 2020, tentang Jaminan Kesehatan. Di mana salah satu aturan tersebut membahas terkait relaksasi iuran yang harus dibayarkan.

Baca juga: Pjs Bupati Rembang Berharap Perawat Jenazah Bisa Mendapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga :   Video : Pemkab Rembang Adakan Persiapan Upacara Hari Pahlawan Hari Ini

“Program keringanan tunggakan iuran yang diatur Perpres 64 tahun 2020 ini, diberikan kepada peserta pekerja penerima upah dan bukan pekerja, serta badan usaha yang memiliki tunggakan di atas 6 bulan. Mereka cukup membayar 6 bulan plus satu bulan berjalan supaya kepesertaanya kembali aktif,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati